TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Kamis, 02 Januari 2014

Kepemilikan Rumah dan Peningkatan Profesionalisme Anggota TNI AD

Pagi ini Felix tampak begitu bersemangat, setelan hijau Army yang sudah disetrika licin dan disiapkan istri tercinta sudah dikenakan sejak jam 5 pagi. Rupa-rupanya Ia tidak nyenyak tidur sejak tadi malam, selembar kertas terbungkus amplop coklat berisi undangan akad kredit berkali-kali dibuka dan ditutup kembali tanda Ia gelisah.  Pagi ini Felix akan menandatangani sebuah dokumen bersejarah, dokumen yang akan segera mengubah hidupnya dan hidup genersinya, Felix akan segera memiliki rumah yang selama ini menjadi impiannya.
Begitulah ilustrasi saat-saat mendebarkan ketika seorang prajurit TNI menghadapi momentum bahagia, momentum dimana Ia akan segera memboyong keluarganya untuk hidup bersama dalam rumah tangga mereka sendiri, rumah tangga seperti yang menjadi impian mereka. Bisa dibayangkan betapa bahagianya memiliki sebuah rumah, tempat dimana istri dan anak-anak menyambut dengan senyum mereka saat prajurit pulang dari tugas mulia. Sandang (pakaian), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal) adalah 3 hal yang sejak sekolah dasar telah dikenalkan sebagai kebutuhan dasar manusia. Selama tiga hal tersebut belum terpenuhi maka hidup terasa begitu kurang sempurna.
Ledakan penduduk dan inflasi membuat banyak orang di negeri ini kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah mereka sendiri. Cara berpikir lama untuk membeli tanah, menanam pohon kayu dan mengumpulkan material bangunan sedikit demi sedikit menjadi tidak efektif. Membeli rumah jadi dan segera menempatinya adalah pilihan banyak orang saat ini. Dengan begitu seseorang tidak disibukkan oleh kegiatan-kegiatan persiapan membangun rumah yang berkepanjangan hingga menggganggu pekerjaan pokoknya. Demikian juga dengan seorang prajurit, mereka dituntut untuk konsentrasi menjalankan tugas negara, mereka harus siap berpindah dari satu tempat ketempat lain. Kondisi seperti ini tentu sangat memberatkan jika mereka juga harus berpikir menyiapkan pembangunan rumah.
Membeli rumah siap huni memang sebuah pilihan, tapi dari mana mereka mendapatkan uang? Berapa tahun seorang prajurit berpangkat kopda harus menabung untuk membeli sebuah rumah dengan pembayaran kontan?. Bank-bank konvensional telah lama memberikan produk pinjaman kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun demikian, karena visi bank konvensional adalah bisnis maka bunga KPR pun masih dirasa terlalu tinggi untuk kelompok tertentu. Besar angsuran 1/3 dari penghasilan (gaji) yang dipatok oleh bank konvensional masih memberatkan anggota.  Persoalan ini harus segera dijawab untuk menjamin kesejahteraan anggota TNI, dibutuhkan instiitusi yang peka dan pemimpin yang memahami persoalan prajurit untuk menjawab itu semua.
Tahun 1986 adalah titik balik dari rumitnya persoalan kepemilikan rumah yang layak bagi anggota TNI. Pada tahun itu pimpinan TNI AD (Tentara National Indonesia Angkatan Darat) mencoba mengurai persoalan dengan inisitiatif gotong-royong mewujudkan impian bersama melalui tabungan wajib. Pada tahun itu sebuah badan yang kemudian disebut BP TWP AD (Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) didirikan untuk mengelola tabungan wajib tersebut.
BP TWP AD adalah badan ekstra struktural di bawah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang bertugas untuk mengelola dana tabungan wajib perumahan (TWP). Dalam hal ini memberikan subsidi angsuran kepada anggota yang mengambil KPR dan pengembalian tabungan (baltab) bagi anggota yang sudah pensiun.

Kebijakan pimpinan Angkatan Darat untuk terus meningkatkan kesejahteraan personel Angkatan Darat, diintegrasikan dengan program yang dilaksanakan secara komprehensif guna memenuhi tuntutan kebutuhan hidup personel Angkatan Darat, sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Adapun indeks iuran TWP saat itu bervariasi disesuaikan dengan pangkat/golongan dari mulai pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.500,- sampai dengan Rp. 6.500,-. Pada tahun 2009 indeks iuran TWP ini dinilai sudah tidak memadai lagi dihadapkan kepada pemenuhan kebutuhan perumahan bagi personel Angkatan Darat, oleh sebab itu pimpinan Angkatan Darat meningkatkan indeks iuran TWP menjadi Rp. 50.000,- untuk semua pangkat/golongan. Dana tersebut akan digunakan sebagai pinjaman kepada peserta TWP untuk membeli rumah melalui KPR Swakelola BP TWP AD.
TWP merupakan tabungan yang bersifat wajib bagi peserta TWP dimana peserta TWP itu sendiri adalah seluruh anggota militer Angkatan Darat dimanapun mereka ditugaskan, baik dijajaran unit organisasi Angkatan Darat maupun di luar unit organisasi Angkatan Darat serta seluruh anggota pegawai negeri sipil Angkatan Darat (PNS AD) dan calon pegawai negeri sipil yang bertugas di jajaran unit organisasi Angkatan Darat. Hak peserta TWP adalah: 1) Menerima pengembalian tabungan beserta nilai tambahnya dengan bunga sebesar  5%/ tahun anuitas, 2) Bagi anggota yang sudah menerima subsidi angsuran KPR, maka tabungan akan dikembalikan sesuai dengan hak-hak yang harus diterima, 3) Memperoleh kepastian kepemilikan rumah pribadi, 4) Memperoleh informasi tentang jumlah tabungan dan nilai tambahnya, 5) Menyampaikan saran atau pendapat yang bersifat membangun dan 6) Bagi peserta TWP yang di berhentikan dengan tidak hormat (disersi/ dipecat) dapat mengambil baltabnya. Disamping hak peserta TWP tentunya juga memiliki kewajiban sebagai peserta TWP yaitu : 1) Menabung setiap bulan sesuai ketentuan, yang dilaksanakan oleh juru bayar, 2) Mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan KPR, 3) Mengangsur KPR selama masa angsuran bagi peserta yang mengambil KPR.
KPR Swakelola BP TWP AD adalah suatu usaha kepemilikan rumah oleh peserta TWP dengan cara mengangsur kepada BP TWP AD melalui mekanisme pemotongan gaji yang dilaksanakan oleh pejabat/ petugas jajaran keuangan Angkatan Darat.   Dalam pengadaan perumahan BP TWP AD bekerja sama dengan para pengembang yang telah ditunjuk oleh Kotama/ Balakpus dalam hal ini melalui Puskopad. Saat ini BP TWP AD telah memberikan kesempatan bagi seluruh peserta TWP untuk mengambil KPR di lokasi perumahan yang disesuaikan dengan keinginan para peserta TWP dimanapun mereka ditugaskan.  Suatu misal seorang prajurit atau PNS TNI AD yang berdinas di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih berkeinginan mengambil KPR di wilayah Kodam IV/Diponegoro dapat dikoordinasikan dengan puskopad yang berada di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Adapun besar dana yang akan diberikan kepada peserta TWP disesuaikan dengan pangkat dan golongan dan disesuaikan dengan sisa masa dinas peserta TWP, dimana besar angsuran yang akan dibayarkan kepada BP TWP AD tidak melebihi dari 1/3 penghasilan (gaji) peserta TWP.

Perbedaan KPR Swakelola BP TWP AD dan KPR melalui Bank Umum yang sangat menonjol adalah :

KPR Swakelola BP TWP AD
KPR melalui Bank umum
1. Suku bunga rendah 6%/tahun selama masa angsuran.
1. Suku Bunga besar lebih kurang 13,5% disesuaikan dengan suku bunga pasaran.
2.    Adanya jaminan kepastian untuk memiliki rumah.
2. Tidak ada jaminan kepastian untuk memiliki rumah.
3.  Tidak diperlukan uang muka.
3. Diperlukan uang muka.
4.  Dana Asabri diterima penuh.
4. Dana Asabri akan diperhitungkan pada saat pensiun.

KPR yang lazimnya dikerjakan oleh pihak Bank pemberi kredit, namun TNI AD telah mampu memberikan KPR kepada prajurit dengan suku bunga yang rendah dibandingkan dengan KPR melalui Bank umum. Hal ini merupakan langkah nyata yang dilaksanakan oleh TNI AD dalam memberikan kesejahteraan kepada prajuritnya. Tugas yang diemban TNI AD bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja namun dapat memberikan kesejahteraan khususnya dibidang perumahan. Kebijakan pimpinan Angkatan Darat dalam penyediaan perumahan bagi personel Angkatan Darat terintegrasi dengan program peningkatan kesejahteraan moril yang lain secara komprehensif, salah satu kebijakan tersebut adalah dapat memberikan jaminan kepastian untuk memiliki rumah sendiri bagi setiap personel Angkatan Darat dengan harga yang terjangkau, hemat dan dalam waktu yang relatif singkat.


Kebijakan pimpinan Angkatan Darat merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan personel Angkatan Darat serta keluarganya, sehingga keluarganya dapat memperoleh ketenangan ditengah suasana tugas dan kehidupan sehari-hari. Selain itu KPR Swakelola merupakan langkah yang nyata terhadap penghematan keuangan personel Angkatan Darat dalam penyediaan perumahan. Melalui KPR Swakelola BP TWP AD akan mempercepat proses penyediaan rumah dalam jumlah yang memadai, sehingga personel Angkatan Darat mampu melaksanakan tugas dengan baik. Kebijakan BP TWP AD adalah sebuah inisiatif yang memberikan perubahan besar pada kehidupan personel TNI AD. kebijakan-kebijakan sejenis akan terus dikembangkan untuk memberikan dukungan pada peningkatan profesionalisme TNI AD dan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga personel TNI AD.

Rumah Non Dinas KPR Swakelola BP TWP AD :


0 komentar: