Kepemilikan Rumah dan Peningkatan Profesionalisme Anggota TNI AD
Begitulah ilustrasi saat-saat mendebarkan ketika seorang
prajurit TNI menghadapi momentum bahagia, momentum dimana Ia akan segera
memboyong keluarganya untuk hidup bersama dalam rumah tangga mereka sendiri,
rumah tangga seperti yang menjadi impian mereka. Bisa dibayangkan betapa
bahagianya memiliki sebuah rumah, tempat dimana istri dan anak-anak menyambut dengan
senyum mereka saat prajurit pulang dari tugas mulia. Sandang (pakaian), pangan
(makanan pokok) dan papan (tempat tinggal) adalah 3 hal yang sejak sekolah
dasar telah dikenalkan sebagai kebutuhan dasar manusia. Selama tiga hal tersebut
belum terpenuhi maka hidup terasa begitu kurang sempurna.
Ledakan penduduk dan inflasi membuat banyak orang di negeri
ini kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah mereka sendiri. Cara berpikir lama
untuk membeli tanah, menanam pohon kayu dan mengumpulkan material bangunan
sedikit demi sedikit menjadi tidak efektif. Membeli rumah jadi dan segera
menempatinya adalah pilihan banyak orang saat ini. Dengan begitu seseorang
tidak disibukkan oleh kegiatan-kegiatan persiapan membangun rumah yang
berkepanjangan hingga menggganggu pekerjaan pokoknya. Demikian juga dengan
seorang prajurit, mereka dituntut untuk konsentrasi menjalankan tugas negara,
mereka harus siap berpindah dari satu tempat ketempat lain. Kondisi seperti ini
tentu sangat memberatkan jika mereka juga harus berpikir menyiapkan pembangunan
rumah.
Membeli rumah siap huni memang sebuah pilihan, tapi dari
mana mereka mendapatkan uang? Berapa tahun seorang prajurit berpangkat kopda harus
menabung untuk membeli sebuah rumah dengan pembayaran kontan?. Bank-bank konvensional
telah lama memberikan produk pinjaman kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun
demikian, karena visi bank konvensional adalah bisnis maka bunga KPR pun masih
dirasa terlalu tinggi untuk kelompok tertentu. Besar angsuran 1/3 dari
penghasilan (gaji) yang dipatok oleh bank konvensional masih memberatkan
anggota. Persoalan ini harus segera dijawab untuk
menjamin kesejahteraan anggota TNI, dibutuhkan instiitusi yang peka dan
pemimpin yang memahami persoalan prajurit untuk menjawab itu semua.
Tahun 1986 adalah titik balik dari rumitnya persoalan
kepemilikan rumah yang layak bagi anggota TNI. Pada tahun itu pimpinan TNI AD
(Tentara National Indonesia Angkatan Darat) mencoba mengurai persoalan dengan inisitiatif
gotong-royong mewujudkan impian bersama melalui tabungan wajib. Pada tahun itu
sebuah badan yang kemudian disebut BP TWP AD (Badan Pengelola Tabungan Wajib
Perumahan Angkatan Darat) didirikan untuk mengelola tabungan wajib tersebut.
BP TWP AD adalah
badan ekstra struktural di bawah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang
bertugas untuk mengelola dana tabungan wajib perumahan (TWP). Dalam hal ini
memberikan subsidi angsuran kepada anggota yang mengambil KPR dan pengembalian
tabungan (baltab) bagi anggota yang sudah pensiun.
Kebijakan pimpinan Angkatan Darat
untuk terus meningkatkan kesejahteraan personel Angkatan Darat, diintegrasikan
dengan program yang dilaksanakan secara komprehensif guna memenuhi tuntutan
kebutuhan hidup personel Angkatan Darat, sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok
yang menjadi tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
Adapun indeks iuran TWP saat itu bervariasi disesuaikan dengan pangkat/golongan
dari mulai pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yaitu sebesar Rp. 2.500,-
sampai dengan Rp. 6.500,-. Pada tahun 2009 indeks iuran TWP ini dinilai sudah
tidak memadai lagi dihadapkan kepada pemenuhan kebutuhan perumahan bagi
personel Angkatan Darat, oleh sebab itu pimpinan Angkatan Darat meningkatkan indeks
iuran TWP menjadi Rp. 50.000,- untuk semua pangkat/golongan. Dana tersebut akan
digunakan sebagai pinjaman kepada peserta TWP untuk membeli rumah melalui KPR
Swakelola BP TWP AD.
TWP merupakan tabungan yang
bersifat wajib bagi peserta TWP dimana peserta TWP itu sendiri adalah seluruh
anggota militer Angkatan Darat dimanapun mereka ditugaskan, baik dijajaran unit
organisasi Angkatan Darat maupun di luar unit organisasi Angkatan Darat serta
seluruh anggota pegawai negeri sipil Angkatan Darat (PNS AD) dan calon pegawai
negeri sipil yang bertugas di jajaran unit organisasi Angkatan Darat. Hak
peserta TWP adalah: 1) Menerima pengembalian tabungan beserta nilai tambahnya
dengan bunga sebesar 5%/ tahun anuitas,
2) Bagi anggota yang sudah menerima subsidi angsuran KPR, maka tabungan akan
dikembalikan sesuai dengan hak-hak yang harus diterima, 3) Memperoleh kepastian
kepemilikan rumah pribadi, 4) Memperoleh informasi tentang jumlah tabungan dan
nilai tambahnya, 5) Menyampaikan saran atau pendapat yang bersifat membangun
dan 6) Bagi peserta TWP yang di berhentikan dengan tidak hormat (disersi/
dipecat) dapat mengambil baltabnya. Disamping hak peserta TWP tentunya juga
memiliki kewajiban sebagai peserta TWP yaitu : 1) Menabung setiap bulan sesuai
ketentuan, yang dilaksanakan oleh juru bayar, 2) Mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan KPR, 3) Mengangsur KPR selama
masa angsuran bagi peserta yang mengambil KPR.
KPR Swakelola BP
TWP AD adalah suatu usaha kepemilikan rumah oleh peserta TWP dengan cara
mengangsur kepada BP TWP AD melalui mekanisme pemotongan gaji yang dilaksanakan
oleh pejabat/ petugas jajaran keuangan Angkatan Darat. Dalam pengadaan perumahan BP TWP AD bekerja
sama dengan para pengembang yang telah ditunjuk oleh Kotama/ Balakpus dalam hal
ini melalui Puskopad. Saat ini BP TWP AD telah memberikan kesempatan bagi
seluruh peserta TWP untuk mengambil KPR di lokasi perumahan yang disesuaikan
dengan keinginan para peserta TWP dimanapun mereka ditugaskan. Suatu misal seorang prajurit atau PNS TNI AD
yang berdinas di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih berkeinginan mengambil KPR di
wilayah Kodam IV/Diponegoro dapat dikoordinasikan dengan puskopad yang berada
di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Adapun besar dana yang akan diberikan kepada
peserta TWP disesuaikan dengan pangkat dan golongan dan disesuaikan dengan sisa
masa dinas peserta TWP, dimana besar angsuran yang akan dibayarkan kepada BP
TWP AD tidak melebihi dari 1/3 penghasilan (gaji) peserta TWP.
Perbedaan KPR
Swakelola BP TWP AD dan KPR melalui Bank Umum yang sangat menonjol adalah :
KPR Swakelola BP
TWP AD
|
KPR melalui Bank
umum
|
1. Suku bunga rendah 6%/tahun selama masa angsuran.
|
1. Suku Bunga
besar lebih kurang 13,5% disesuaikan dengan suku bunga pasaran.
|
2. Adanya jaminan kepastian untuk memiliki rumah.
|
2. Tidak ada jaminan
kepastian untuk memiliki rumah.
|
3. Tidak diperlukan uang muka.
|
3. Diperlukan
uang muka.
|
4. Dana Asabri diterima penuh.
|
4. Dana Asabri
akan diperhitungkan pada saat pensiun.
|
KPR yang lazimnya
dikerjakan oleh pihak Bank pemberi kredit, namun TNI AD telah mampu memberikan
KPR kepada prajurit dengan suku bunga yang rendah dibandingkan dengan KPR
melalui Bank umum. Hal ini merupakan langkah nyata yang dilaksanakan oleh TNI
AD dalam memberikan kesejahteraan kepada prajuritnya. Tugas yang diemban TNI AD
bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja namun dapat memberikan
kesejahteraan khususnya dibidang perumahan. Kebijakan pimpinan Angkatan Darat
dalam penyediaan perumahan bagi personel Angkatan Darat terintegrasi dengan
program peningkatan kesejahteraan moril yang lain secara komprehensif, salah
satu kebijakan tersebut adalah dapat memberikan jaminan kepastian untuk
memiliki rumah sendiri bagi setiap personel Angkatan Darat dengan harga yang
terjangkau, hemat dan dalam waktu yang relatif singkat.
Kebijakan pimpinan
Angkatan Darat merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan
personel Angkatan Darat serta keluarganya, sehingga keluarganya dapat
memperoleh ketenangan ditengah suasana tugas dan kehidupan sehari-hari. Selain
itu KPR Swakelola merupakan langkah yang nyata terhadap penghematan keuangan
personel Angkatan Darat dalam penyediaan perumahan. Melalui KPR Swakelola BP
TWP AD akan mempercepat proses penyediaan rumah dalam jumlah yang memadai,
sehingga personel Angkatan Darat mampu melaksanakan tugas dengan baik. Kebijakan
BP TWP AD adalah sebuah inisiatif yang memberikan perubahan besar pada
kehidupan personel TNI AD. kebijakan-kebijakan sejenis akan terus dikembangkan
untuk memberikan dukungan pada peningkatan profesionalisme TNI AD dan untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi keluarga personel TNI AD.
Rumah Non Dinas KPR Swakelola BP TWP AD :
0 komentar: